Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Salah Tangkap, Pencari Bekicot Dituduh Curi Pompa Air

Polisi berpangkat ajun inspektur dua itu menginterogasi dan membawanya pencari bekicot itu ke kantor polsek. Tak punya bukti.

10 Maret 2025 | 14.05 WIB

Ilustrasi polisi pukuli demonstran. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi polisi pukuli demonstran. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian salah tangkap diduga dilakukan oleh polisi di Kabupaten Grobogan pada Senin, 3 Maret 2025. Ajun Inspektur Dua IR menangkap seorang pencari bekicot bernama Kusyanto atas tuduhan mencuri mesin pompa air di Desa Suru Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya Kusyanto tengah beristirahat di sekitar lokasi langganannya berburu bekicot tersebut. Ketika sedang ngaso dia ditangkap dan dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan. Vidio Kusyanto sedang diinterogasi viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selanjutnya, Kusyanto dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Geyer. Dia lantas dibebaskan lantaran polisi tak punya bukti untuk menjeratnya.

Kepala Kepolisian Resor Grobogan, Ajun Komisaris Besar Ike Yulianto, menyebut awalnya IR mendapat laporan dari warga. "Anggota tersebut ditelpon warga, ada yang dicurigai melakukan pencurian. Jadi dapat penyerahan dari warga," katanya pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurut dia, di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian alat untuk mengairi lahan pertanian tersebut. "Karena sekitar tempat tersebut sering kehilangan pompa air ataupun onderdil mobil," ujar Ike.

Kini anggota polisi yang diduga melakukan salah tangkap dan mengintimidasi Kusyanto agar mengaku telah ditangani oleh institusinya. "Untuk anggota saat ini kami patsuskan sampai pemeriksaan kami lengkap," tutur Ike.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus