Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa kondisi kejiwaan R, 22, tersangka kasus ibu cabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan menunjukkan ibu muda itu sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R didapatkan hasil tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," ucap Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena R dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa, Polda Metro Jaya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual R terhadap anaknya, yang masih di bawah umur. "Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," tutur dia.
R merekam pencabulan yang dilakukannya kepada RE (5). Videonya kemudian viral di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan anak tersebut.
Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R dipaksa membuat video pencabulan anak itu untuk menuruti permintaan dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Sebelum membuat video pencabulan anak kandungnya sendiri itu, R tergiur uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan akun ICha Shakila. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.
Usai mengirim foto bugil, R menagih uang Rp 15 juta. Namun akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri. Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.
Karena perbuatannya, tersangka pembuat video ibu cabuli anak kandung itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.