Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah menelusuri pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi dalang dari pembuatan video ibu cabuli anak kandung. Namun dari hasil penelusuran polisi, akun tersebut ternyata sudah diretas oleh orang tak dikenal. Peretas diduga membuat akun duplikat menggunakan data dari pemilik akun Icha Shakila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa benar saudari S memiliki akun Facebook Icha Shakila, namun uniform resource locator (URL) link akunnya berbeda dengan URL link akun facebook hasil digital forensik," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 8 Juni 2024. Ade mangatakan, akun duplikat itu memakai foto yang sama dengan akun asli S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Ade, akun Facebook Icha Shakila tidak lagi digunakan oleh pemilik yang sebenarnya. Akun itu telah diretas dan dikuasai seseorang yang belum diketahui identitasnya. “Pemilik asli akun itu berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujar Ade Safri. Polisi masih mendalami orang yang meretas akun facebook tersebut.
Ade Safri menyebut, pemilik asli akun Facebook Icha Shakila bahkan pernah menjadi korban dari pelaku. Pelaku diduga menduplikasi akun Facebook Icha Shakila untuk menjalankan modus kejahatannya. "Diketahui, sekitar September 2021, pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M,” kata Ade Safri. “Ia ditawari pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.”"
Awalnya, akun Facebook Icha Shakila diminta untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian, M meminta korban membuat video vulgar dengan merekam seluruh badan tanpa pakaian. “Korban menuruti permintaan itu,” kata Ade Safri.
Setelah video vulgar itu dikirim, M meminta korban untuk merekam adegan persetubuhan. Kali ini korban menolak. “M kemudian menyebar video korban (tanpa pakaian) kepada suami dan teman-temannya," kata Ade Safri.
Penelusuran akun Facebook Icha Shakila bermula dari penangkapan R, 22 tahun, pada 2 Juni 2024. Ibu satu orang anak itu ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak asusila kepada anak kadungnya yang baru berusia 4 tahun. Adegan tak bermoral itu direkam menggunakan kamera terlepon genggam. Belakangan rekaman tersebut menjadi viral setelah menyebar di media sosial.
Saat diperiksa, R mengaku membuat vidio itu pada 2023 karena diiming-imingi uang Rp 15 juta dari pengguna akun Facebook Icha Shakila. Namun setelah rekaman video dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung ia terima.
Cerita serupa juga disampaikan oleh AK, 26 tahun, warga Bekasi. Ia mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun atas permintaan akun Facebook Icha Shakila. Ia juga dijanjikan buang Rp 15 juta. Alih-alih menerima bayaran, video yang memalukan itu justru menyebar di dunia maya.
Pilihan Editor: Desakan Ekonomi di Balik Dua Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bogor