Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan seorang perempuan berinisial AK (26 tahun) ibu cabuli anak kandung, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri di Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan itu akan dilakukan dengan kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. "Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation," tutur Ade.
Ade mengatakan, AK saat ini masih dalam keadaan stabil dan sehat. Dia menyebut, AK dalam pengawasan penyidik dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Dijadwalkan minggu ini tes kesehatan mental namanya oleh bagian psikologi biro SDM," kata dia.
Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandungnya
Diketahui sebelumnya, kasus ibu cabuli anak kembali terjadi. Sebuah video memperlihatkan ibu-ibu melakukan pelecehan terhadap anaknya viral di media sosial. Saat ini, ibu berinisial AK (26) yang merupakan warga Bekasi tersebut telah ditangkap. Dalam video yang beredar, ibu itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Dia berbicang dengan anaknya yang berbaring dengan telanjang dada.
Ade menuturkan kronologi ibu mencabuli anak bermula saat pelaku berinisiatif mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun Facebook Icha Shakila. Adapun ibu yang kini telah berstatus tersangka itu memberikan keterangan kepada polisi bahwa awalnya dia tergiur dengan transferan uang yang dikirim oleh akun IS yang menjanjikan pekerjaan.
"Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Setelah itu, tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhan dengan anaknya," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2024.
Kemudian setelah disepakati, video asusila itu dikirim ke Facebook Icha dan viral lantaran tersebar di media sosial. Usai mengirim video pelecehan kepada anaknya sendiri itu, tersangka menagih uang yang dijanjikan akun Facebook Icha. Namun, hingga kini tak pernah dibayarkan oleh akun tersebut.
Ketika meminta uang hasil video pencabulan, tersangka justru disuruh lagi untuk berfoto tanpa menggunakan busana dengan anaknya. Mengetahui hal itu, tersangka menolak dan tidak mau mengirimnya karena keberatan.
Setelah tiga kali menagih uang itu, akun Icha kembali menyuruh tersangka untuk merekam video pornografi dengan seorang kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, video tersebut direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Berdasarkan keterangan terkini, tersangka mengaku telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak.
Ade menjelaskan, AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
INTAN SETIAWANTY