Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Sebut Zaim Saidi Kutip 2,5 Persen Dari Penukaran Dinar-Dirham

Zaim Saidi disebut menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga Antam.

4 Februari 2021 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dinar dan dirham yang digunakan dipesan dari PT. Antam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinar dan Dirham itu kemudian dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar. "Harga sesuai acuan PT Antam," kata Ahmad mengutip Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. "Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Pada Selasa, 2 Februari 2021 penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok. Barang bukti yang disita salah satunya ialah sejumlah uang dinar dan dirham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas perbuatan melakukan transaksi perdagangan dengan dinar dan dirham, Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus