Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Panitia Salat Idul Fitri di Selayar Sulawesi Selatan

Hingga saat ini, kepolisian masih mengejar pelaku lain yang terlibat pengeroyokan terhadap panitia pelaksana salat Idul Fitri itu.

2 April 2025 | 09.17 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap dua penganiaya panitia penyelenggara pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. "Pelakunya ada dua orang, inisial AR, 27 tahun dan RE, 23 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Inspektur Satu Muhammad Rifai, Selasa, 1 April 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penganiayaan terhadap panitia Salat Id itu terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Pada saat itu, korban SI (41) tengah mempersiapkan alat pengeras suara untuk digunakan dalam penyelenggaraan salat Id di Lapangan Pemuda Benteng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan keterangan korban, ada sejumlah pengendara sepeda motor yang secara ugal-ugalan memasuki lapangan tersebut. Mereka diduga sedang mabuk, sehingga panitia yang sedang mempersiapkan lapangan untuk salat pun menegurnya. "Waktu ditegur pelaku malah tersinggung lalu mendatangi korban dan langsung memukulinya," kata Rifai.  

Korban langsung melaporkan penganiayaan itu ke Kantor Polres Selayar. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan. " Pada saat ditangkap, mereka dalam keadaan mabuk setelah menganiaya korban," ujarnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mengejar pelaku lain yang terlibat pengeroyokan terhadap panitia pelaksana salat Idul Fitri itu. Menurut Rifai, polisi telah mengantongi identitas para pelaku.

"Dua pelaku ini sudah diperiksa, inisial AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres. Sedangkan RE saat ini masih berstatus saksi," kata Rifai.

Pilihan Editor: Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Berlakukan Sistem One Way Lokal Mulai 3 April

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus