Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum: Napi Kasus Narkoba Calon Penerima Amnesti Sekitar 700 Orang

Menteri Hukum menyatakan calon penerima amnesti tersebut belum final, masih bisa berkurang atau bertambah.

3 April 2025 | 06.18 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkunjung ke kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, 2 April 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkunjung ke kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, 2 April 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hanya ada sebagian kecil narapidana kasus narkotika yang akan menerima amnesti. “Mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna,” kata Supratman di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan, informasi jumlah tersebut diperolehnya dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum. Ia mengatakan, angka tersebut merupakan narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung. Kendati demikian, Supratman mengatakan jumlah napi kasus narkoba calon penerima amnesti itu belum final. “Bisa bertambah, bisa berkurang,” tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan proses seleksi narapidana penerima amnesti masih bergulir di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada presiden,” ujar Supratman

Adapun acuan dari narapidana yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti didasarkan oleh empat kriteria. Kategori pertama yang akan mendapatkan amnesti adalah napi kasus politik. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan, HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. 

Kriteria ketiga adalah napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penghinaan kepala negara. Terakhir, napi narkoba, yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Di lain pihak, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mencatat sebanyak 19.337 narapidana yang berpeluang mendapatkan amnesti. Data itu mengalami penyusutan dari dari perkiraan awal yakni 44.589 narapidana yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.  

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Agus, sebanyak 19.337 narapidana calon penerima amnesti itu dibedakan menjadi beberapa kategori. Dalam kategori narapidana dan anak binaan pengguna narkotika terdapat dua subkategori yakni Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan jumlah narapidana sebanyak 2.591 orang. Sementara itu, terdapat 15.447 narapidana yang terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. 

“Namun jumlah ini akan kami telah kembali mengingat nomor 4 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” ujar Agus.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus