Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita miliar rupiah uang hasil judi online dari para tersangka yang berperan sebagai agen judi 1XBet. Fulus dalam berbagai pecahan mata uang asing itu ditampilkan dalam konferensi pers penangkapan judi online oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, barang bukti berupa uang tunai itu berasal dari mata uang SGD dan USD berbagai pecahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); kemudian 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta). Kemudian polisi juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).
Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online. Barang bukti lain yang disita yaitu 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya. Berbagai harta benda mewah lain juga disita yaitu berupa 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Cianjur dan Kota Batam, sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.
Kesembilan tersangka itu mengoperasikan situs judi online 1XBet. Mereka berperan sebagai agen situs tersebut untuk wilayah Indonesia. “Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Tersangka yang ditangkap di Cianjur yaitu AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31) dan RI (40). Kecuali tersangka berinisial RI, selebihnya berperan sebagai agen, admin keuangan dan operator. “RI ini adalah member platinum, dia seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk judi online di situs 1XBet,” ujar Djuhandani.
Adapun tersangka yang dibekuk di Kota Batam yakni AT (35), DHK (37), FR (31) dan WY (30). Meski sama-sama menjadi agen judi online pada situs 1XBet, Djuhandani mengatakan dua kelompok ini bekerja secara terpisah. Penangkapan di Cianjur merupakan bagian dari agen grup ‘Belklo’, sedangkan di Batam itu beroperasi di bawah bendera angen Mamosa.
“Keduanya terhubung dalam satu server situ 1XBet. Untuk domain situs ini berada di Eropa,” ujarnya.
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Operator Agen Judi Online 1XBet di Indonesia