Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA, Senin 14 Agustus 2023. Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, menindaklanjuti pelaporan dari BCA pada 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum.is yang merupakan situs dark web yang biasa memperjualbelikan data pribadi. Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada 23 Juli 2023. Motifnya adalah ekonomi juga sakit hati.
"Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu perusahaan online Pinjaman Online (Pinjol) juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menambahkan, "MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja."
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan, dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.
Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi. "Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melaui tempat yang bisa di akses secara online."
ADVIST KHOIRUNIKMAH