Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA, ternyata Jebolan Perusahaan Judi Online

Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data kartu kredit nasabah yang diperjual-belikan di darkweb oleh tersangka ini.

14 Agustus 2023 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA, Senin 14 Agustus 2023. Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, menindaklanjuti pelaporan dari BCA pada 28 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum.is yang merupakan situs dark web yang biasa memperjualbelikan data pribadi. Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada 23 Juli 2023. Motifnya adalah ekonomi juga sakit hati.

"Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu  perusahaan online Pinjaman Online (Pinjol) juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menambahkan, "MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja." 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan, dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.

Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi. "Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melaui tempat yang bisa di akses secara online."

ADVIST KHOIRUNIKMAH 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus