Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

23 April 2024 | 23.06 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy karena menghisap vape dengan liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," ujar Rezka saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain Chandrika Chika dan Aura Jeixy, ada perempuan insial AT (24 tahun), MJ (22 tahun), dan laki-laki inisial AMO (22 tahun) dan BB (25 tahun). Mereka semua merupakan satu lingkaran pertemanan.

Liquid ganja tersebut digunakan ke dalam vape dan dihisap secara bergantian. Rezka Anugras mengatakan, liquid mengandung THC itu milik AT yang didapat dari seseorang inisial R.

Mereka menghisap tersebut tidak ada tujuan khusus. "Sifatnya karena pergaulan dan dalam lingkaran penggunaan narkoba," kata Rezka.

Polisi telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus