Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

25 April 2024 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Kamis pagi ini dimulai dari alasan judi online diminati masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 80 persen pejudi online bermain di bawah nilai Rp100 ribu, namun nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun.

Berita terpopuler selanjutnya adalah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo tanggapi dugaan uang Hanan Supangkat yang disita KPK berhubungan dengan NasDem. KPK menyita uang beberapa miliar dalam bentuk dolar Singapura yang ditaruh di kotak sepatu di rumah Hanan dan terdapat tulisan di dalamnya.

Berita terpopuler ketiga adalah selebgram Chandrika Chika ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika, bersama lima temannya. Enam orang ini bersama-sama menghisap vape liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC) secara bergantian.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Kamis, 25 April 2024:

1. Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

Pemerintah menyatakan akan memberantas judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia saat ini bermain judi online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi menuturkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 80 persen pejudi online bermain di bawah nilai Rp100 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun di bawah Rp100 ribu, nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

"Itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transaksi, dan Triwulan I Tahun 2024 tercatat Rp100 triliun. Ini juga agregat ya," kata Hadi usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Hadi menuturkan saat ini model judi online yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah judi slot. Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri, sejak 2015 sampai 2023 tercatat ada beberapa model judi online yang diminati. 

“Pada 2015 itu judinya bersifat credit market, kemudian pada 2016 itu cash market, pada 2023 sudah masif menggunakan link alternatif, server di luar negeri, yang paling banyak diminati judi online dengan slot," kata Hadi.

Judi slot paling banyak diminati karena mudah diakses hanya mensyaratkan adanya sambungan internet dan gawai. "Ini lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya, kapan saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," kata Hadi.

Sejauh ini, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika per 30 Desember 2023 telah menghapus 805.923 konten judi online yang beredar di dunia maya. "Jadi, memang sangat besar ya. Dan, server-nya ada di luar negeri," kata Hadi.

Oleh karena itu, satgas pemberantasan judi online tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri.

"Kami akan bikin MoU (dengan negara lain, red.) yang diperluas. Bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menyebutkan negara-negara yang menjadi sasaran satgas pemberantasan judi online di antaranya yang ada di Asia Tenggara.

Selanjutnya Syahrul Yasin Limpo belum bahas dugaan uang Hanan Supangkat yang disita KPK berhubungan dengan NasDem...

 

2. Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap pengusaha Hanan Supangkat dan menemukan uang belasan miliar.  “Belum, belum ada (pembahasan),” kata Djamaludin saat ditanyai Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Ditengarai, KPK menyita uang beberapa miliar dalam bentuk dolar Singapura yang ditaruh di kotak sepatu dan terdapat tulisan di dalamnya. Menanggapi itu, Djamaludin mengklaim tak tahu-menahu soal dugaan tersebut.

“Enggak tahu. Enggak tahu kayaknya (SYL juga tak tahu),” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sahroni mengaku kenal dengan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat. “Kenal, dia kan dulu wakil gue di klub Ferrari,” katanya di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Maret 2024.

Menanggapi soal dugaan uang Hanan Supangkat yang disita KPK karena berhubungan dengan TPPU, Sahroni enggan menjawab. “Itu tanya ke Hanan saja, jangan sama gue, kan bukan uang gue,” ujar Sahroni.

KPK menggeledah rumah Wakil Bendahara Umum NasDem Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Penggeledahan rumah ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Ali Fikri, dalam kegiatan penggeledahan itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujarnya.

Selanjutnya Chandrika Chika diduga konsumsi narkoba sejak tahun lalu...

 

3. Ditangkap Saat Isap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika menjadi salah satu tersangka selain lima orang temannya yang turut ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras mengatakan, Chandrika diduga mengonsumsi narkoba karena berada di lingkungan sesama pemakai.

"Pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata Rezka saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Enam orang ini bersama-sama menghisap vape secara bergantian dengan liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Mereka pun ditangkap di sebuah hotel wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024 sekira pukul 23.00.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet esports Aura Jeixy, lalu ada perempuan insial AT (24 tahun) dan MJ (22 tahun), serta laki-laki inisial AMO (22 tahun) dan BB (25 tahun).

"Mereka ini grup pertemanan, sengaja ke hotel tersebut biasa berkumpul di sana," tutur Rezka Anugras.

Hasil tes urine mereka semuanya positif mengonsumsi narkotika. Mereka yang urinenya mengandung THC atau ganja adalah AT, MJ, Chandrika Chika, dan AMO, sedangkan yang mengandung metamfetamin adalah Aura Jeixy dan BB.

Liquid ganja tersebut diketahui milik AT dari seorang temannya inisial R. Saat ini R sedang ditelusuri oleh kepolisian.

"Masih penyelidikan lebih lanjut," ucap Rezka.

Saat ini Chandrika Chika dan lima temannya yang kedapatan mengisap vape narkoba itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Masing-masing pihak keluarga tersangka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pilihan Editor: Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus