Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap si kembar, Rihana Rihani, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan iPhone. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, si kembar itu ditangkap di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M-Town Residence Gading Serpong,” kata Hengki pada Selasa, 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan penangkapan Rihana dan Rihani dilakukan tim reserse mobil alias resmob Polda Metro Jaya. Saat ini, Rihana dan Rihani sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro.
Dari foto yang beredar, keduanya sama-sama memakai hijab putih. Namun, mereka mengenakan baju serta celana yang berbeda saat ditangkap.
Salah satu dari mereka mengenakan kemeja motif garis-garis. Sementara satu wanita lagi memakai long t-shirt berkelir merah jambu.
Rihana dan Rihani adalah saudara kembar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka terseret kasus penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai RP 35 miliar.
Sejak awal Juni 2023, Polda Metro telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Menurut Hengki, sudah ada 13 laporan terhadap si kembar tersebut. Akan tetapi, saat itu, polisi tak kunjung menangkap keduanya.
Pilihan Editor: Reseller Korban Penipuan iPhone si Kembar Jadi Terdakwa, Polisi Tak Tahu Rihana dan Rihani Dimana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.