Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Terdakwa penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana Rihani, dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU), Mega Sari, menganggap keduanya dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus penipuan produk iPhone.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun dikurang masa penangkapan dan penahanan," kata Mega saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua terdakwa tampak mengenakan baju putih lengkap dengan hijab mereka. Menurut Mega, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga bersikap baik dan sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa dianggap meresahkan dan merugikan korban. "Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga memberikan kerugian terdahap saksi atau korban," ujarnya.
Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Polisi menerima laporan dari 17 korban penipuan iPhone si kembar yang beberapa di antaranya juga dilaporkan ke polisi oleh reseller di bawahnya.