Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Tujuh Remaja yang Terlibat Tawuran di Karang Anyar

Tujuh remaja ditangkap karena diduga terlibat tawuran di Karang Anyar. Polisi menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran.

9 Maret 2025 | 12.35 WIB

Ilustrasi tawuran atau pertengkaran warga. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi tawuran atau pertengkaran warga. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Jakarta Pusat menangkap tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Ahad, 9 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepolisian menyatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.45 WIB ini diketahui oleh Tim Patroli Perintis Presisi saat sedang melakukan patroli wilayah di Jalan Karang Anyar. Dalam kronologi mereka, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang tawuran di tengah jalan. Setelahnya, polisi membubarkan dan menangkap tujuh orang remaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Samapta Polres Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan para remaja itu sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Dalam kejadian ini, polisi menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran.

"Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut," kata William, dalam keterangan tertulis, pada Ahad, 9 Maret 2025.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.

Ketujuh remaja yang diduga melakukan tawuran dan telah ditangkap berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Kepolisian menyatakan, mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat. Sementara itu, satu orang di antaranya diketahui sudah tidak bersekolah. 

Ketujuh remaja tersebut dibawa ke Kantor Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tawuran ini dan mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok.

Atas perbuatan dugaan tawuran tersebut, polisi menjerat para remaja itu dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Atas sangkaan itu, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pihak kepolisian memastikan situasi di lokasi kejadian sudah aman dan kondusif. Mereka juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa terjadi kembali.

Di lain pihak, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

"Kami mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa membahayakan nyawa mereka sendiri maupun orang lain," ujar Susatyo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus