Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor telah menetapkan AMM sebagai tersangka pembunuhan terhadap satpam berinisial S yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan pada Jumat dini hari, 17 Januari 2025. AMM merupakan anak dari majikan di tempat S bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Ajun Komisaris Aji Riznaldi ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 18 Januari 2025. AMM dijerat pasal 388 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Empat Anggota Pemuda Pancasila Terluka akibat Bentrok dengan GRIB di Bandung, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Aji mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Pembunuhan itu dilaporkan oleh sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah tersebut. Aji menuturkan, saat itu M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan.
Ketika M melihat ke lantai bawah, nampak S dalam kondisi tergeletak dan berdarah. AMM kemudian berusaha naik ke kamar atas untuk menghampiri M sambil membawa pisau. Namun M akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut polisi, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dilaporkan ke orang tuanya. “Korban suka melaporkan pelaku yang sering pulang malam kepada orang tuanya,” kata Aji. Dia juga mengatakan polisi sempat kesulitan mencari pisau yang menjadi alat bukti pembunuhan karena telah disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah pencarian selama 20 jam di tempat kejadian perkara, pisau yang digunakan oleh AMM akhirnya ditemukan.
Pilihan Editor: Penahanan Hasto Kristiyanto: Batal atau Tak Direncanakan?