Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Julianto Ekaputra, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 5 Agustus 2021.
“Dari hasil gelar, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Gatot di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Gelar perkara dihadiri oleh pelapor, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta tim hukum pelapor dari LBH Surabaya. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan gelar perkara tersebut merupakan kemajuan terhadap kasus yang sudah dia laporkan kepada polisi sejak 67 hari sebelumnya.
“Harapan kami tersangka segera ditahan dan diserahkan pada jaksa. Supaya apa, supaya dia tidak menghilangkan barang bukti yang sudah ada yang disampaikan pelapor,” kata Arist Merdeka di sela-sela mengikuti gelar perkara.
Arist menuturkan telah melaporkan kasus itu ke polisi setelah mendapat kuasa dari dua orang bekas siswa SMA Selamat Pagi Indonesia yang pernah mendapat kekerasan seksual dari Julianto pada 2007-2009 lalu. Aris kemudian bersinergi dengan LBH Surabaya serta Lembaga Perlindungan Anak Batu mengawal pengaduan itu.
Dari temuan Komnas Perlindungan anak, dugaan tidak kekerasan seksual oleh Julianto dilakukan di lingkungan sekolah, rumah pribadi dan bahkan ketika melakukan kunjungan ke luar negeri. Komnas menilai kekerasan seksual berupa persetubuhan itu dilakukan secara terencana. Korbannya diduga mencapai belasan anak.
Arist berujar alat bukti yang ia serahkan ke polisi sudah cukup kuat. Di antaranya ialah testimoni korban sekaligus pelapor ihwal kekerasan seksual yang mereka terima. Bukti lainnya berupa rekaman CCTV, tayangan-tayangan video dan dokumen-dokumen. “Ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan bahwa tindakan itu terkonfirmasi dilakukan oleh terduga pelaku,” katanya.
Pengacara Julianto, Recky Bernardus Surupandy, belum merespons pesan konfirmasi tindak kekerasan seksual yang dikirim oleh Tempo. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak diangkat.
Baca Juga: Nadiem Desak Buat Aturan Soal Kekerasan Seksual di Kampus
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini