Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EMPAT tahun berlalu, perubahan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan tak jelas ujungnya. Padahal salah satu tujuan revisi Undang-Undang BPK adalah menjauhkan lembaga audit negara itu dari kepentingan politik. “Tak ada lagi kelanjutannya setelah dibahas di DPR,” kata Sekretaris Tim Penyelarasan Naskah Akademik untuk Revisi Undang-Undang BPK, Ilham Putuhena, pada Jumat, 1 Desember lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Avit Hidayat, Riky Ferdianto, Khairul Anam, dan Ghoida Rahmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Politik Audit Keuangan Negara".