Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Mereka menyaru sebagai jamaah umroh demi lolos pemeriksaan petugas. Jumlah CPMI Ilegal itu dihitung selama kurun trimester pertama pada tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedok mereka dibongkar petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kapolresta Bandara Soetta Komisaris Besar Pol. Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu kepolisian menangkap 7 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Ronald didampingi wakil Kapolresta AKBP Joko Sulistiono di kantornya, Kamis, 6 Maret 2025.
Selain menangkap para tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, hingga Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.
Menurut Ronald, modus yang digunakan oleh para tersangka dalam merekrut korban TPPO adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural. Korban diiming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta.
"Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umroh, seolah olah CPMI tersebut merupakan jamaah umroh serta menggunakan pakaian seolah olah jamaah umroh. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," kata alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.
Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.
Kronologi
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis 6 Februari 2025 soal 4 CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.
"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan keempat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Yandri.
Kemudian pada Senin 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.
"Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," kata Yandri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Para tersangka terkena perdagangan orang itu terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.