Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu dari Anak yang Jual Ginjal di Bundaran HI

Polres Tangsel menerima penangguhan penahanan perempuan yang kedua anaknya menawarkan ginjal di Bundaran HI.

23 Maret 2025 | 14.13 WIB

Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tangerang Selatan menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, ibu dari dua anak yang menawarkan ginjalnya di Bundaran HI. Syafrida dilaporkan oleh kerabatnya sendiri karena dugaan menggelapkan uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pihaknya memang tengah menangani kasus perselisihan antara Syafrida dan kerabatnya berinisial NY. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri.S.Y," kata dia kepada Tempo, Minggu 23 Maret 2025. 

Agil mengaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup. Atas dasar tersebut kata Agil, penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri SY sebagai tersangka. 

"Dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangetang Selatan," kata dia 

Agil menambahkan Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kemudian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. 

"Dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. SY. tersebut dikabulkan," tukasnya.

Syafrida dilaporkan NY pramugari salah satu maskapai asing. Kini Syafrida sudah berada i kediamannya dan bersama dengab keluarga. 

Kisah dua remaja Farel Mahardika Putera 19 tahun dan NR 16 tahun atas aksi damai dengan membawa poster jual ginjal akhirnya berbuah manis. Setelah ramai mendapat sorotan publik, ibunda tercintanya kini telah kembali bersama keluarga. 

Farel dan sang adik pertama kali melakukan aksi tersebut di Bundaran HI pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. Kemudian aksi keduanya dilakukan pada Jumat 21 Maret 2023 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus