Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manokwari - Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama Papua Barat berhasil menangkap Barnabas Sayori alias BS, ASN Pemkab Teluk Wondama yang menjadi terpidana perkara pelanggaran Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barnabas Sayori sempat melarikan diri dari panggilan hukum Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto membenarkan buron itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Moru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
"BS merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Teluk Wondama yang telah mendapatkan vonis hukuman Pengadilan dalam kasus Pemilu 2024. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu, 16 Juni," ujar AKBP Hari, Rabu,19 Juni 2024.
Dikatakan Hari, bahwa penangkapan BS sebagaimana menindaklanjuti permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Manokwari selaku eksekutor putusan Pengadilan.
DPO berinisial BS merupakan terpidana Pemilu 2024 yang telah divonis dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 18 juta.
"Vonis hukuman terhadap BS sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk," kata Hari.
Kronologi Penangkapan Buron Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto menjelaskan Barnabas Sayori dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS berbeda di wilayah Distrik Wasior pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Setelah proses penyidikan hingga vonis hukuman pengadilan, terpidana BS sempat melarikan diri dan berpindah pindah tempat persembunyiannya," ujar Hari.
Selama pelarian BS, yang bersangkutan sempat bersembunyi di Kabupaten Nabire Papua Tengah selama satu bulan sekitar Maret-April 2024. Selanjunya buron itu bersembunyi di Kabupaten Manokwari pada Mei 2024.
"Pada awal Juni 2024 BS yang berstatus sebagai ASN kembali bersembunyi di wilayah Kabupaten Teluk Wondama hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 15 Juni 2024," ujar Hari.
Pada Minggu, 16 Juni 2024, terpidana BS telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menjalani proses pidana atas putusan pengadilan yang ditetapkan.
Proses penangkapan Barnabas Sayori, kata Hari, merupakan bukti Polri dalam hal ini Polda Papua Barat hingga jajaran Polres Teluk Wondama berkomitmen memberantas setiap tindak pidana Pemilu di wilayah Papua Barat tanpa terkecuali. "Kami Polres Teluk Wondama, tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap setiap pelaku pidana Pemilu mengingat beberapa saat ke depan kita akan menghadapi Pilkada 2024," ujarnya.
HANS ARNOLD KAPISA
Pilihan Editor: Sapi Kurban Ngamuk di SD Swasta di Tangsel, 3 Motor Rusak Ditabrak