Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 Januari 2025 ke Polda Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Aditya Surya Dharma mengatakan, enam polisi yang diperiksa tersebut berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, kata Aditya, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah. "Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng," ujar Aditya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aditya, hingga 11 Januari 2025, belum ada panggilan dari Polda Jawa Tengah terhadap enam anggotanya itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, Aditya menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso, 43 tahun, warga Wijen, Kota Semaran.
Pada 12 Juli 2024, kata Aditya, mobil yang dikendarai Darso menabrak sepeda motor di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Pengendara sepeda motor, Tutik, mengalami luka cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit. Suami Tutik, Restu, kemudian berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh. Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.
Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso, dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024. "Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi," kata Aditya.
Darso awalnya mengelak pernah terlibat kecelakaan di Yogyakarta. Dia baru mengakui setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi. Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk menunjukan kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Dalam perjalanan menggunakan mobil, ujar Aditya, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya. Namun, petugas memutuskan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan. "Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang," kata Aditya.
Selepas itu, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024. "Untuk dugaan penganiayaan, nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyidikannya," ucap Aditya.