Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Helmi Santika membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Helmi mengatakan, masyarakat yang menjadi korban bisa langsung melapor ke Gedung Bareskrim Polri. "Jadi, kami sudah merencanakan untuk membuka posko. Harapannya, masyarakat yang menjadi korban kasus ini bisa dikembalikan," ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Helmi pun berjanji bakal berupaya mengembalian kerugian para korban. Ia mengatakan, pengembalian dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
Pengembalian akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDCCash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
"Terkait nilainya berapa, masih kami hitung," kata Helmi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDCCash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai xxchanger EDCCash sejak Agustus 2020.
Kemudian, JBA yang berperan sebagai pembuat aplikasi EDC Cash dan exchanger periode 2018 - Agustus 2020. Lalu, ED yang berperan sebagai admin EDC Cash dan support IT, serta AWH sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan, Bogor pada 19 Januari 2020.
"AWH juga berhasil mendapatkan sekitar 20.000 anggota EDCCash. Terakhir, MRS yang berperan sebagai pencari anggota. Ia berhasil mengajak sebanyak 78 orang menjadi korban dari investasi bodong itu," ucap Helmi.
Atas perbuataannya, keenam tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANDITA RAHMA
Baca: Polri juga Jerat Tersangka CEO EDCCash dengan UU Darurat Senpi Ilegal