Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Dalami Jejak Digital Pembawa Bendera di Garut

Arief mengatakan dirinya belum mengetahui apakah Uus Sukmana yang membawa bendera di Garut merupakan simpatisan atau anggota ormas tertentu.

26 Oktober 2018 | 17.11 WIB

Massa mengibarkan bendera tauhid berukuran besar saat mengikuti aksi bela tauhid di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 26 Oktober 2018. Massa yang menamakan diri sebagai Barisan Nusantara Pembela Tauhid tersebut menggelar aksi protes terkait dengan kasus pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat, yang viral di media sosial. FOTO: TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa mengibarkan bendera tauhid berukuran besar saat mengikuti aksi bela tauhid di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 26 Oktober 2018. Massa yang menamakan diri sebagai Barisan Nusantara Pembela Tauhid tersebut menggelar aksi protes terkait dengan kasus pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat, yang viral di media sosial. FOTO: TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI sedang melakukan pendalaman jejak digital terhadap pembawa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang diduga simbol organisasi Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Uus Sukmana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pendalaman itu dilakukan mengingat Uus mengganti ponselnya pada 24 Oktober 2018, dua hari setelah insiden pembakaran bendera marak di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ganti HP (telepon genggam) baru tanggal 24 Oktober 2018, mungkin setelah tahu itu ramai-ramai (pembakaran bendera), dia langsung ganti," kata Arief di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Arief mengatakan dirinya belum mengetahui apakah Uus merupakan simpatisan atau anggota ormas tertentu. Pendalaman jejak digital yang dilakukan polisi itu untuk mengungkap adanya keterlibatan Uus dalam ormas tertentu.

Terlebih, kata Arief, bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). Temuan itu berdasarkan hasil identifikasi polisi dan keterangan Uus. "Kami masih melakukan pemeriksaan terus, masih berlangsung," ujarnya.

Uus terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp 900. Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober pada sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.

Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan aksi pembakaran itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus