Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa keluarga Ismail Bolong pada Kamis, 1 Desember 2022. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pipit, pemeriksaan keluarga Ismail itu akan dilakukan di Bareskrim Polri, bukan di Polda Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya Bareskrim lah pasti (pemeriksaan). Sudah, sudah mereka sudah konfirmasi kok hadir," kata Pipit saat dihubungi Rabu, 30 November 2022.
Pipit tidak menjelaskan mengenai jam berapa keluarga Ismail Bolong tersebut akan diperiksa.
"Ya kami enggak tahu mau jam berapa mereka hadir, kami akan siapkan. Jam berapa saja kami layani," ujarnya.
Pemeriksaan keluarga Ismail Bolong ini berkaitan dengan kasus yang menjerat eks anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu itu. Kasus ini terungkap setelah video Ismail Bolong soal beking tambang ilegal viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada anak buahnya untuk menangkap Ismail Bolong. Namun hingga saat ini, polisi belum melakukan penangkapan.
Penyidik Bareskrim telah memanggil Ismail sebanyak dua kali. Namun dari dua kali pemanggilan itu, Ismail tak hadir. Pipit mengatakan, pengacara Ismail Bolong telah menghubungi mereka dan mengatakan bahwa kondisi kliennya kini kurang sehat.
"Memang pengacaranya sudah menghubungi, minta waktu saja," kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Rabu 30 November 2022.
Pipit berharap Ismail Bolong segera hadir dalam pemeriksaan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan hadir ya, karena pengacaranya sudah menghubungi ya kondisinya mungkin lagi kurang sehat dan juga tidak menghadiri panggilan kepolisian," ujarnya.
Ditanya mengenai panggilan selanjutnya, Pipit hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
"Ya nanti hasilnya seperti apa, yang jelas kita melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan itu saja," ucapnya.