Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyita 4,171 ton narkoba dari 6.881 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari-Februari 2025. “Estimasi nilai dari barang bukti yang berhasil disita apabila dikonversikan ke dalam rupiah adalah Rp 2,72 triliun,” ucap Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun rincian barang bukti tersebut berupa sabu 1,28 ton; ekstasi 138,783 kilogram; ganja 493 kilogram; kokain 3,4 kilogram; tembakau sintetis (gorila) 1,6 ton; dan obat keras 659,917 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengklaim penggagalan pengedaran narkoba ini berhasil menyelamatkan 11.407.315 jiwa.
Polri juga telah menangkap 9.586 tersangka. Sebanyak 16 di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia. Di antata para tersangka itu, terdapat 337 yang mendapatkan rehabilitasi.
Wahyu menjelaskan, ada empat modus operandi yang kerap digunakan pelaku. Pertama, pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudera Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Ketiga, pengiriman narkoba dari luar negeri yang menggunakan kargo ekspedisi maupun hand carry. Lalu keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah.
Pilihan Editor: Pria Mabuk Mengamuk di Masjid, Todong Imam Tarawih Pakai Parang dan Pisau