Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Seorang ibu melaporkan rekannya ke polisi karena mengedit foto putrinya dengan kecerdasan artifisial hingga berbau pornografi.
Polisi sempat kebingungan memproses laporan sang ibu karena tak tahu undang-undang mana yang seharusnya diterapkan.
Padahal pelaku bisa dijerat dengan beragam undang-undang.
Seorang ibu berinisial RMD melaporkan rekannya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan karena mengedit foto anaknya menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial sehingga berunsur pornografi. Polisi sempat bingung untuk memproses kasus ini karena menilai tak ada unsur pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan laporan ini.