Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

PPATK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak

Menjamurnya judi online, PPATK merilis lima besar provinsi di Indonesia yang memiliki pengguna jenis perjudian ini. Provinsi mana saja?

27 Juni 2024 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai sekarang, judi online masih marak dilakukan beragam lapisan masyarakat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, praktik judi online telah meluas ke berbagai profesi di seluruh provinsi Indonesia. Bahkan, judi online juga marak dilakukan dalam lingkungan terkecil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa,” kata Hadi Tjahjanto, pada 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi juga mengungkapkan daftar lima provinsi terbanyak yang melakukan praktik judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Daftar tersebut juga dilengkapi dengan jumlah peredaran uang judi online yang mencapai triliun. Adapun, lima provinsi di Indonesia dengan pemain judi online terbesar, yaitu:

1. Jawa Barat 

Jawa Barat menjadi provinsi di Indonesia yang memiliki pemain judi online terbanyak. Daerah yang menduduki peringkat nomor satu ini memiliki 535.644 pelaku dengan nilai peredaran transaksi judi online Rp3,8 triliun.

2. Daerah Khusus Jakarta 

Setelah Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta menyusul sebagai provinsi dengan pemain judi online terbesar pada urutan kedua. Daerah Khusus Jakarta tercatat memiliki 235.568 pelaku judi online dengan nilai peredaran uang sebesar Rp2,3 triliun.

3. Jawa Tengah

Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan pemain judi online terbesar yang memiliki 201.963 pelaku. Ratusan ribu pemain judi tersebut melakukan peredaran transaksi Rp1,3 triliun.

4. Jawa Timur 

Jawa Timur dengan pelaku sebanyak 135.227 menempati posisi keempat sebagai provinsi terbesar pemain judi online. Pelaku di Jawa Timur itu melakukan peredaran nilai transaksi sebesar Rp1,051 triliun.

5. Banten 

Banten menempati posisi kelima sebagai provinsi pemain judi online terbanyak, yaitu 150.302 pelaku. Pemain judi online di provinsi ini melakukan peredaran nilai transaksi sebesar Rp1,022 triliun

Menyikapi kondisi tersebut, Hadi berencana akan mengundang camat dan kepala desa ke kantornya sebagai langkah memberantas judi online

“Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana,” terang Hadi.

Tak hanya itu, Hadi akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) judi online untuk mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat. Adapun, organisasi yang akan ditingkatkan kontribusinya dalam penanganan judi online adalah organisasi kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa serta kelurahan.

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga mengungkap alasan belum memutus sumber utama judi online. Menurut Hadi, Satgas judi online sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.

“Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar (judi online) itu,” kata Hadi.  

Hadi mengatakan, Satgas judi online telah melakukan beragam upaya, seperti menangkap lima selebgram asal Banten karena mempromosikan judi online. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs sebagai langkah memberantas judi online

RACHEL FARAHDIBA R | AISYAH AMIRA WAKANG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus