Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan terbaru itu, aktivitas makan dan minum di tempat umum kini dibatasi maksimal 60 menit. Tempat umum ini mencakup warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Kemudian, rumah makan juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 di wilayah level 3 dan 2, hingga pukul 22.00 di wilayah level 1. Lalu kapasitas maksimal pengunjung 50 persen di wilayah level 3 dan 2, serta 75 persen di wilayah level 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian restoran atau rumah makan, kafe di dalam gedung atau toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 di wilayah level 3 dan 2, hingga pukul 22.00 di wilayah level 1. Selanjutnya kapasitas maksimal pengunjung 50 persen di wilayah level 3 dan 2, serta 75 persen di wilayah level 1. Kemudian satu meja maksimal 2 orang.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen di wilayah PPKM level 3, 50 persen di wilayah level 2, dan 75 persen di wilayah level 1. Juga satu meja maksimal 2 orang.