Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Prabowo Berencana Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Hasil Korupsi untuk Asset Recovery, Apa Itu?

Prabowo berencana memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil curian untuk asset recovery. Apa itu pemulihan aset?

23 Desember 2024 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil korupsi untuk asset recovery. Hal ini dikatakannya saat menyampaikan pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Prabowo akan membuka ruang supaya para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat. "Nanti kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Mengenal Asset Recovery

Dilansir dari jurnal Asset Recovery and Mutual Assistance In Criminal Matters oleh Romli Atmasasmita, asset recovery atau pemulihan aset merupakan proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara.

“Pemulihan aset juga meliputi segala tindakan yang bersifat preventif untuk menjaga agar nilai aset tersebut tidak berkurang,” tulis Romli dalam studi bertajuk Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini tersebut.

Menurut Widyopramono dalam Peran Kejaksaan Terhadap Aset Recovery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, pengembalian aset-aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) sangat penting bagi pembangunan negara-negara berkembang. Sebab, pengembalian aset-aset yang dicuri tidak semata-mata merestorasi aset-aset negara.

Menurut Suhariyono AR, dalam Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, perlu adanya instrumen perampasan aset untuk melakukan upaya pemulihan aset. Ada sejumlah manfaat dari adanya instrumen tersebut, antara lain: mengubah pola pikir koruptor yang mana sebelumnya mereka berani korupsi lantaran tidak adanya tindakan perampasan aset untuk memulihkan aset.

Selain itu, perampasan aset dapat menambah dukungan masyarakat dan menjadi pesan penting bahwa pemerintah bersungguh-sungguh memerangi Tipikor. Perampasan aset juga merupakan cerminan dalam mendukung dilakukannya perang terhadap tindak pidana tertentu. Apalagi, pidana denda yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku, dinilai tidak cukup untuk menjerakan pelaku Tipikor.

“Perampasan aset juga berperan untuk memperingatkan bagi mereka yang hendak melakukan kejahatan,” ungkap Suhariyono.

Namun, Burhanuddin dalam Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata, mengatakan upaya memulihkan kekayaan negara yang dicuri melalui Tipikor cenderung sulit dilakukan. Biasanya para pelaku memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Dasar hukum pemulihan aset (asset recovery) dalam konteks nasional dan internasional terdiri dari berbagai undang-undang, peraturan, dan konvensi yang mendukung proses identifikasi, pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal.

Pada tingkat nasional, terdapat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan mencakup mekanisme penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Selain itu ada UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini mengatur langkah-langkah untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, termasuk pelacakan dan penyitaan aset yang berasal dari kejahatan untuk pemulihan aset atau asset recovery.

Hendrik Khoirul Muhid, Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus