Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Minta Pimpinan Penyelenggara Negara Awasi Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

KPK menyatakan sekitar 13.710 penyelenggara negara belum melaporkan LHPKN.

16 April 2025 | 19.05 WIB

Pelapor mengambil nomor antrean Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pelapor mengambil nomor antrean Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap satuan pengawas internal lembaga, untuk mengawasi pejabat publik yang belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sekitar 13.710 wajib lapor yang belum mengajukan LHKPN kepada instansinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya," kata Budi saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan kepatuhan LHKPN merupakan salah satu data pendukung dalam manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN. Budi menyebut data pendukung itu seperti promosi jabatan atau pemberian sanksi administratif bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHPKN.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ucap dia.

Sementara itu, KPK telah menerima 402.638 LHKPN hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025. Budi menyebut jumlah itu dari 416.348 wajib lapor yang terdaftar di lembaganya.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata Budi.

Dia mengatakan instansinya akan memverifikasi kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah mengajukan. Setelah itu, ucap Budi, laporan LHKPN yang telah lolos verifikasi akan dipublikasikan pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," ucap dia.

KPK sebelumnya menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Tessa mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

Pilihan Editor: Eks Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Sains UIN Malang Dikeluarkan dari Kampus

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus