Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lidya Christine pramugari Wings Air melaporkan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua (MZ) ke Polres Nias, Kamis 17 April 2025. Ia didampingi Manejer Wings Air Bandara Binaka Gunungsitoli Roy Hutapea bersama kuasa hukum Lion Air Grup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Roy Hutapea mengatakan, mereka resmi melaporkan MZ ke Polres dan diterima sekitar pukul 12.00 WIB." Kami sedang di Polres. Pasal yang dilaporkan tidak bisa saya sampaikan." kata Hutapea kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Polres Nias Ajun Komisaris Besar Revi Nurvelani mengatakan, laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Christine diterima petugas sentra pelayanan sekitar pukul 12 siang ini.
Adapun pasal yang dilaporkan Lidya Christine, ujar Revi adalah pasal penganiayaan Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP serta undang - undang tentang keselamatan penerbangan pelanggaran keselamatan penerbangan.
Anggota DPRD Sumatra Utara dari Fraksi Partai Golkar Megawati Zebua menjadi sorotan usai terekam video beradu mulut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Dalam video yang beredar di media sosial, Megawati juga terlihat mendorong dan hampir mencekik pramugari berbaju merah tersebut.
"Awas kau, aku mau duduk, udah selesai. Kau yang memperpanjang," ujar Megawati Zebua dalam rekaman video berdurasi sekitar 50 detik yang beredar pada Selasa, 15 April 2025.
Megawati kemudian tampak mendorong dan nyaris mencekik leher pramugari itu. Melihat keributan tersebut, pria berbaju hitam yang ada di belakang pramugari mencoba melerai. Setelah itu, Megawati terlihat menelepon seseorang.
Insiden tersebut terjadi sebelum penerbangan pada Minggu,13 April 2025. Saat itu, Megawati tercatat sebagai penumpang pada penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO).
Pilihan Editor: Pramugari Wings Air Tetap Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi