Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.

27 Februari 2024 | 23.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono keberatan atas keputusan hakim yang menyimpulkan surat izin penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya sah. Atas kesimpulan itu, hakim memutuskan menolak praperadilan Aiman Witjaksono seluruhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim tunggal Delta Tama membacakan putusan penolakan praperadilan jurnalis sekaligus penyiar berita itu di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada poin penting yang disampaikan majelis hakim, yang kami sangat keberatan, yaitu Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 3," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai persidangan, Selasa, 27 Februari 2024.

Surat izin penyitaan gawai milik Aiman itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 24 Januari 2024.

Menurut dia, apabila hakim menggunakan surat penyitaan itu sebagai patokan, maka perlu ada pengujian. Sebab, dalam surat tersebut hanya gawai milik Aiman yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.

Padahal penyidik juga menyita 3 barang bukti lain, yaitu kartu SIM gawai, akun Instagram, dan email Aiman. "Tiga barang bukti lainnya tidak dicantumkan di dalam surat izin penetapan," ujarnya.

Menurut Finsensius, putusan majelis hakim tidak komprehensif dalam melihat dan mempertimbangkan permohonan praperadilan Aiman. "Jika pun kemudian itu sah, maka untuk tiga barang bukti lainnya tetap tidak sah atau cacat prosedur," ucapnya.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi tim Kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak praperadilan Aiman. Menurut dia, tidak ada alasan-alasan hukum yang sahih bagi penyidik menyita gawai dan akun media sosial Aiman berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

"Kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan," kata Todung usai persidangan.

Todung menilai akun Instagram dan email Aiman Witjaksono tidak memiliki kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dipersoalkan. Todung mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya setelah praperadilan ini ditolak. "Kami akan berdiskusi dengan Aiman, karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram dan alamat email Aiman," ucapnya.

Pilihan Editor: Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus