Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Tom mengajukan praperadilan karena ia tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Karena itu, status Tom sebagai tersangka tetap berlanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sepenuhnya keberatan dan kecewa dengan putusan hakim. Dia juga mengatakan hakim tunggal praperadilan yang memutus kemarin tak sepenuhnya memperbarui cara berpikirnya tentang praperadilan yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dia (hakim) tidak meng-upgrade cara berpikirnya. Seperti misalnya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah semangat praperadilan, hanya melihat praperadilan sebatas formalistik,” ucap Ari kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Karena status kliennya gagal digugurkan lewat praperadilan, Ari mengungkapkan Tom telah siap untuk mengikuti peradilan pokok. “Itu mungkin satu bulan lagi sudah dimulai peradilan pokoknya,” kata Ari.
Ari juga menyampaikan pesan dari Tom Lembong, bahwa kliennya itu sangat kecewa dengan putusan hakim. Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Ari menyebut Tom sudah mencurigai bahwa kliennya itu memang korban kriminalisasi karena perbedaan sikap politik.
“Kemarin itu karena keadaan politik, kan, ada sajalah kepentingan politik segala macam. Tetapi secara spesifik Tom tidak ngomong, secara umum saja dia ngomong bahwa ini ada kaitan politik,” ujarnya.
Ari mengatakan pihak Tom Lembong akan menyerahkan seluruh keputusan hakim praperadilan kemarin kepada universitas. Menurut Ari, keputusan tersebut perlu ditinjau oleh kampus dan dijadikan bahan evaluasi bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Biarlah univesitas, fakultas hukum kampus yang menilai itu dalam melakukan eksaminasi (tinjauan akademis). Apakah memiliki pijakan atau dasar hukum yang kuat? Atau masih pakai paradigma lama, sehingga menghasilkan peradilan sesat,” kata dia.
Sebelumnya, hakim tungga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Dalam putusannya, hakim tunggal itu menilai poin permohonan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hakim juga menyebut proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.