Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Praperadilan Untuk Hantu Kojak

Kepolisian Banda Aceh digugat Tasmun, karena diduga kakaknya syukri ali yang disangka hantu kojak, banda aceh, meninggal setelah sebulan ditahan polisi. (hk)

12 Mei 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HANTU Kojak", yang menggemparkan masyarakat Banda Aceh akhir tahun lalu, karena dikabarkan suka menggigit wanita, kini hilang.Tapi, buntut buntutnya, Kepolisian Banda Aceh digugat di praperadilan. pasalnya: seseorang yang diduga sebagai si Kojak, Syukri Ali, meninggal setelah sebulan ditahan polisi. Syukri, 35, agaknya tertimpa sial saja Januari lalu, seantero Kota Banda Aceh dicekam ketakutan, karena dikabarkan ada hantu berkepala botak sering muncul di tengah malam menggigit korbannya, dan kemudian menghilang tanpa bekas. Anehnya, 38 orang korban yang dimangsa si Kojak semuanya wanita. Ketakutan penduduk menjadi-jadi,sampai-sampai kucing hitam, yang disangka sebagai kucing jadi-jadian, diburu-buru dan dibunuh. Pada suasana seperti itulah, Syukri, yang menurut keluarganya menderita sakit ingatan, muncul dengan wajah dan tubuh coreng moreng di Jalan Kartini. Serta-merta ia diduga penduduk sebagai si hantu dan diburu. Syukri dikeroyok dan dikejar sampai babak belur. Untung, polisi menyelamatkannya. Ia diamankan ke kantor polisi. "Bila tidak,mungkin ia sudah tewas," ujar Kepala Reserse Polres Banda Aceh, Letnan Satu Djati Saragih. Syukri memang berada di kantor polisi selama sebulan. "Tapi statusnya bukan tahanan. Kami melindunginya, karena kemarahan penduduk belum reda," Saragih menambahkan. Polisi kemudian memang mengantarkan Syukri kembali kepada keluarganya. Tapi, tidak disangka, Syukri meninggal sepekan kemudian. Seorang adik Almarhum, Tasmun Djamin Ali, yang bertugas sebagai wartawan RRI Banda Aceh, menduga kematian Syukri akibat perlakuan jelek polisi. "Tubuh Almarhum lebam-lebam waktu diantar pulang," ujar Tasmun. Selain itu, Tasmun juga menganggap, penahanan polisi terhadap saudaranya itu tidak sah. Sebab, Syukri, katanya, jelas bukan hantu yang dihebohkan. Almarhum,menurut Tasmun sudah lima tahun mengidap penyakit gila - bahkan sempat dipasung selama empat tahun. Maka, Tasmun menuntut polisi. Sesuai dengan Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Tasmun menuntut ganti rugi Rp 3juta. Ini merupakan kasus pertama polisi digugat ganti rugi karena menyebabkan matinya seorang tersangka. Tapi Tasmun tidak berhasil meyakinkan Hakim Muzakir yang memeriksa perkara praperadilan itu sejak akhir April sampai awal bulan ini. "Dugaan bahwa Syukri yang gila itu disiksa polisi itu tanpa didukung bukti-bukti, misalnya visum," ujar Muzakir.Apalagi di persidangan terbukti bahwa Almarhum sakit panas menjelang meninggal.kalau begitu, ia meninggal karena sakit itu," ujar Muzakir. Sebaliknya, pihak kepolisian berhasil meyakinkan hakim, bahwa mereka tidak melakukan pcnyiksaan. Djati Saragih, yang mengantarkan Syukri kembali ke rumahnya,menyatakan, "Sungguh mati, kami tidak menyiksanya." Bahkan ia membuktikan itikad baik instansinya terhadap korban. Selama ditangan polisi, katanya, instansi penegak hukum itu tiga kali membawa Syukri ke Rumah Sakit Umum Banda Aceh - untuk mengobati luka-luka Syukri akibat diamuk massa.Bukti-bukti tentang itu sangat meyakinkan hakim. Tidak tanggung-tanggung pula pihak kepolisian membuktikan bahwa pihaknya hanya mengamankan Syukri dari amukan massa. Puluhan "korban" itu dihadirkan di persidangan. Seorang di antaranya Dewi Rupianti, 18, siswi SMA Banda Aceh, mengaku mulutnya pernah disumpal hantu itu sehingga tidak bisa berteriak. Ketika itulah sebuah benda dingin, semacam pisau, menggores daun telinganya. Ia pun pingsan. Karena kejadian-kejadian semacam itu, menurut polisi, tidak ada jalan lain bagi polisi kecuali melindungi Syukri. "Kami wajib melindungi jiwanya," ujar Saragih. Alhasil, gugatan Tasmun ditolak. Tasmun pun menerima putusan itu. "Sampai saja kasus itu ke pengadilan, saya sudah bersyukur," ujar wartawan RRI itu.Ia mengakui pula bahwa gugatannya lemah: tidak dilengkapi visum.Sebab, menurut Tasmun, keluarganya segera memboyong jenazah ke Lembari, 17 km dari Banda Aceh,untuk dimakamkan. Pihak polisi,rupanya, mengingikan dugaan buruk Tasmun terkikis habis. Sebab itu Kapolres Banda Aceh, Letnan Kolonel Badrun Budiman, memerintahkan Djati Saragih mengusut tuntas penyebab kematian Syukri. "Perlu dibuktikan apakah matinya Syukri wajar atau tidak," ujar Budiman. Pekan lalu, polisi merencanakan meminta bantuan seorang dokter kehakiman,untuk menggali kubur Syukri dan melakukan autops. Tentang si Kojak, yang kini menghilang,menurut polisi, bukan karena Syukri telah meninggal. Menurut sumber di kepolisian, hantu itu sudah dipecundangi, setelah polisi mengumpulkan sejumlah dukun ternama didaerah itu. Konon, sebelum hantu itu lenyap, terjadi "pertarungan" seru dengan para dukun. "Yang kelihatan dengan mata biasa,dukun-dukun itu bertarung dengan angin,dingin tapi anehnya tubuh dukun luka-luka," ujar sumber itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus