Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bebasnya

Hakim Bismar Siregar membebaskan Hendrikus guru SD dari tuduhan memukul anak muridnya sampai meninggal dunia. (hk)

12 Mei 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GURU SD Katolik Sibolga itu, Hendrikus Basora Teleaumbana.riang tidak kepalang."Sampai-sampai saya telat makan," ujarnya, pekan lalu, sambil menerima tamu yang mengucapkan selamat kepadanya. Akhir bulan lalu, tanpa diduga,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara membebaskan guru itu dari tuduhan menganiaya muridnya sampai mati. Guru matematika itu sebelumnya memang sial Oktober tahun lalu, Hendrikus, 33, naik darah ketika seorang muridnya, Donal Manalu, tidak mengerjakan PR. Donal, si anak yang lalai itu. 11. ditamparnya. Malangnya, setelah itu Donal sakit.Lima hari kemudian anak kelas III SD itu meninggal dunia. Dokter, yang membuat visum, menyimpulkan bahwa anak itu mati karena kerusakan pada jaringan otak. Di kepala Almarhum ditemukan dua bekas biru membengkak. Sebab, itulah tuduhan tertuju pada Hendrikus sebagai penyebab kematian Donal. Jaksa Hazairin B. Albanik membawa guru itu ke sidang Pengadilan Negeri Sibolga dan menuduhnya menganiaya Donal sampai mati: memukul bagian belakang kepala muridnya dengan tangan terkepal. Pukulan itu membawa maut, menurut Jaksa, karena Hendrikus memakai cincin. Dipersidangan, tuduhan itu goyah. Sebagian saksi, murid-murid sebaya Donal menyebut bahwa Hendrikus memukul dengan tangan terkepal, dan lainnya mengatakan dengan tangan terbuka. Para saksi pun berbeda pendapat tentang keras atau pelannya pukulan sang guru. Dari saksi-saksi itu pula sebuah cerita lain terungkap. Konon, sehari sebelum peristiwa di kelas, menurut para saksi, mereka memanjat "Tangga 100" di dekat sekolah. Tangga itu, yang terbuat dari beton, merupakan peninggalan Belanda untuk menuju bak penyimpanan air minum PAM Sibolga. Menurut teman-temannya, Donal terpeleset pada anak tangga ke-10, dan terguling sampai kekaki tangga. Disaksikan teman-temannya, anak malang itu pingsan beberapa saat. Dari hidungnya keluar darah. Kejadian itulah, menurut pembela dari LBH Medan, Rusli Sagala dan Ali Basyar, sebagai penyebab kematian Donal. Kemungkinan menurut Pembela, akibat peristiwa itu pula Donal tidak mengerjakan PR. Hanya saja, menurut versi Pembela,peristiwa itu tidak dilaporkan Donal kepada orangtuanya. Tapi Hakim Maulud Nasution, yang memeriksa perkara itu di Pengadilan Negeri Sibolga, tidak bisa menerima peristiwa itu sebagai penyebab kematian Donal. Sebab,katanya, tidak seorang pun yang bisa memastikan tanggal kejadian itu. Hendrikus pun, menurut Hakim, memberikan keterangan berbeda-beda. Suatu kali, ketika diperiksa polisi, peristiwa itu dikatakannya terjadi bulan Oktober, pada waktu yang lain,disebutnya September. Hakim lalu mengesampingkan kejadian itu. "Karena meragukan, peristiwa itu saya anggap tidak pernah terjadi," ujar Maulud. Berdasarkan itu, Hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa Hazairin: Hendrikus dijatuhi hukuman 8 bulan penjara jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman pasal 351 KUHP (ayat 3) yaitu 7 tahun penjara. Sebab, seperti diakui Hakim, bukti bahwa Hendrikus melakukan perbuatan pidana sangat tipis. Hanya saja, ini yang menjadi pertimbangan Hakim, hukuman penjara perlu bagi Hendrikus, "Sebagai peringatan bagi guru yang lancang tangan." Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi ternyata berbeda pendapat dengan bawahannya. Menurut Majelis, yang diketuai Bismar Siregar, kecelakaan di "Tangga 100" harus dipertimbangkan sebagai sebab kematian Donal. Karena ada dua kejadian yang diperkirakan sebagai penyebab kematian Donal,menurut Bismar, la terpaksa mengupas teori sebab akibat yang terdapat dalam hukum pidana . Menurut salah satu aliran, dari semua kejadian, hanya satu yang dipilih sebagai sebab langsung suatu peristiwa. Penyebab ataupun kejadian lainnya dianggap tidak ada. Dalam kasus Donal, kejadian yang terpilih sebagai sebab kematian adalah jatuh dari tangga. Sebab,pukulan yang dilakukan Hendrikus, "Tidak. masuk akal sebagai penyebab kematian," ujar Bismar Siregar. Alasan Bismar, di kepala korban ditemukan dua bekas biru, bahkan bekas luka bengkak ditemukan pula di lengan kiri. "Andai kata Hendrikus memukul dengan tangan terkepal pun,"menurut Bismar, "tidak mungkin menimbulkan banyak bekas begitu." Karena itu, Bismar yakin bahwa Donal mati akibat jatuh dari "Tangga 100". Hakim yang terkenal galak dalam soal-soal susila itu membantah bahwa dalam kasus pemukulan itu ia bersikap lunak. "Saya sebenarnya tidak ingin hanya menjadi corong undang-undang. Sebelum mengambil putusan, diam-diam saya bayangkan wajah-wajah yang terlibat dalam perkara:mereka memohon keadilan," ujar Bismar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus