Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

25 September 2024 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Judi Online (Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Fajri Anugrah telah tiga bulan mengelola situs judi online. Dalam rentang periode itu, Fajri telah menghasilkan ratusan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diduga Fajri telah beroperasi selama tiga bulan dengan omzet Rp 200-300jt per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajri diduga ikut bekerja dengan atasannya yang berasal dari Kamboja. Semua kegiatan pengelolaan situs judi dilakukan dari rumah, komunikasi dengan atasan dan komplotan judi online melalui Telegram.

Ade menyebut Fajri mengelola situs judi online Pandawara126, Asalbet88, Targetbet777, dan lain-lain. Dia juga mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan.

Untuk bermain di dalam situs tersebut, pemain harus melakukan deposit ke rekening bank yang tertera pada situs. Setelah deposit, pemain akan bermain pada situs judi online yang Fajri kelola.

"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam situs tersebut," ucap Ade Safri.

Rekening penampung untuk deposit yang disediakan, kata Ade, pelaku beli dari temannya. Sehingga rekening itu atas nama orang lain inisial MF, ABS, SH.

Sebelum mengelola situs judi, Fajri merupakan pemain judi online. "Kemudian diajak temannya untuk bekerja pada situs judi online sebagai penyedia rekening dan pemasaran," ucap Ade.

Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih,  Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada 19 September 2024. Dia jadi tersangka atas kepemilikan situs judi dan turut dijerat tindak pidana pencucian uang.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus