Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak berkomitmen memberantas korupsi. Menurut dia setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan hal tersebut. "Pertama, pemerintah hari ini menyuburkan praktik benturan kepentingan di segala lini," ucap Nur dalam dalam forum diskusi yang bertajuk 'KPK Baru, Pemerintah Baru, dan Asa Pemberantasan Korupsi' yang digelar daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nur mencontohkan salah satu staf khususnya Prabowo yang baru-baru ini meresmikan suatu kegiatan yang bekerja sama dengan perusahaan milik staf tersebut. Tak hanya itu, kata Nur, Prabowo juga memberikan posisi strategis untuk para petinggi partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini ketua partai politik diberikan tempat khusus sebagai menteri koordinator. Padahal, benturan kepentingan merupakan cikal bakal korupsi," kata dia.
Alasan kedua yang menunjukkan Prabowo tidak berkomitmen memberantas korupsi KPK adalah dibentuknya banyak kementerian dan badan dengan mengesahkan undang-undang yang menghilangkan pembatasan jumlah lembaga tersebut. Efeknya, kata dia, anggaran menjadi sangat besar dan bisa menjadi celah korupsi baru.
"Sejatinya pembatasan itu untuk menghindari celah korupsi. Tetapi pemerintahan hari ini justru membuka selebar-lebarnya badan baru kementerian baru," ujarnya.
Nur pun meminta audiens untuk mengingat ulang masa-masa pembentukan Kabinet Merah Putih. "Awal awal mereka dilantik yang dibicarakan bukan program, saya butuh anggaran sekian," ucap dia mencontohkan pernyataan para menteri.
Alasan lainnya, Prabowo tidak berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi ditandai dengan banyaknya pembantu presiden yang belum melaporkan harta kekayaannya. Nur menyebut masih ada 50 pejabat yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau Prabowo benar-benar mau memberantas korupsi, harusnya ia bisa memaksa untuk segera melapor ke LHKPN hari ini juga," tutur Nur.
Dari ketiga poin tersebut, Nur menyimpulkan janji Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hanya sampai pada level gimmick. "Kita tidak perlu berharap lagi. Setidaknya empat tahun ke depan, selama presiden saat ini berkuasa," ucap dia.
Menurut Nur, gimmick itu terlihat dari tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan. "Saya harus menunjuk Presiden, MPR, dan pembentuk UU, DPR, bahwa mereka tidak berkomitmen. Itu terekam di kamera," ucapnya.