Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Putusan MA itu mendapat respons beragam dari partai politik. Ada yang menyambut baik putusan itu, ada pula yang menilai putusan MA itu memuluskan langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
1. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi: Putusan MA Mempertegas Aturan Soal Syarat Usia Calon
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Achmad Baidowi menyambut baik putusan MA ihwal syarat usia calon kepala daerah. Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai putusan MA mempertegas aturan ihwal syarat usia calon.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya memuat syarat usia calon kepala daerah tanpa mengatur penetapan kapan hitungan syarat tersebut diterapkan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 pun mengatur ketentuan tersebut, terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Namun putusan MA mengubahnya dengan menyatakan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sebagai sebuah produk hukum, maka sudah sah untuk keberlakuannya," ujar dia kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR ini mempersilakan KPU melakukan konsultasi guna membahas putusan ini. Dia mengatakan DPR menunggu tindak lanjut KPU. Sebab, sebagaimana Undang-Undang, KPU diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR.
"Semua tergantung KPU apakah mau melaksanakannya pada pilkada ini atau pilkada depan. Yang jelas, MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," kata Awiek.
2. Juru Bicara PDIP Chico Hakim: Ini Mengakali Hukum dengan Hukum
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim mengatakan putusan MA perihal syarat usia calon kepala daerah merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.
"Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata Chico dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Chico, putusan ini terkesan sarat kepentingan. Sebab, putusan seakan berupaya memberikan karpet merah pada putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk dapat maju di Pilkada 2024.
Kecurigaan Chico berkelindan dengan sinyal yang diberikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco telah mengumbar poster bergambar Wakil Ketua Umum Gerindra Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Sehingga, kata Chico, putusan MA ini bisa disebut seperti memaksa mengakomodasi calon pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak, minim prestasi, dan belum cukup umur. "Ini mengakali hukum dengan hukum lagi," ucapnya.
3. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra: Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu atau Dua Tokoh
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh.
"Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidak lah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Herzaky mengatakan tidak mudah mengaitkan putusan ini hanya untuk kepentingan satu atau dua orang. Alasannya, kata dia, pertarungan di pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai-partai.
"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berpikir kritis," ujar dia.
4. Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto: Enggak Usah Semua Diakali
Partai Nasdem angkat suara ihwal putusan MA yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah. Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, mengatakan semestinya putusan MA tidak terus-menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan.
"Enggak usah semua diakali aturannya," kata Sugeng melalui pesan pendek pada Kamis, 30 Mei 2024.
ANDI ADAM FATURAHMAN | RICKY JULIANSYAH | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan editor: Alasan Otorita IKN Pilih Delapan Sekolah Jadi Model Pengembangan Pendidikan di Nusantara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini