Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA perihal syarat minimal usia calon kepala daerah itu.

24 Agustus 2024 | 09.26 WIB

Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim  Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Perbesar
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial unggahan surat undangan milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Surat KPU bersifat penting itu mengundang serta mengajukan permohonan narasumber yang ditujukan kepada pimpinan serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat undangan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024 itu tertulis agenda konsiyensi dengan Komisi II DPR. KPU meminta parlemen membahas putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 serta empat rancangan Peraturan KPU (PKPI). Putusan MA itu menyoal syarat batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan saat pelantikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, dalam agenda itu tertulis empat rancangan PKPU. Di antaranya PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada, tentang kampanye Pilkada, tentang dana kampanye peserta Pilkada, hingga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA perihal syarat minimal usia calon kepala daerah itu. Menurut dia, ada ketidaktepatan penulisan dalam surat undangan itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah merevisi surat undangan itu. Pada agenda pembahasan putusan MA, ujarnya, telah diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Salah satu materi dalam pembahasan rapat itu berkenaan dengan rancangan perubahan PKPU, dengan merujuk amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70," katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan MK nomor 60 menyatakan bahwa partai politik bisa mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sementara putusan MK nomor 70 menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan paslon.

"Tidak (bahas putusan MA). Saya sudah konfirmasi ke Ketua dan Pimpinan KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU," kata Idham.

Dia menyebut, agenda konsiyensi itu merupakan rangkaian agenda sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR ihwal putusan MK. Adapun agenda konsiyensi KPU dengan Komisi II DPR akan berlangsung pada Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus