BAIK jaksa maupun hakim tidak bisa mengubah surat dakwaan apabila sidang sudah dimulai. Itu salah satu kemajuan hukum acara KUHAP dibanding hukum acara lama, Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Sebab itu, terasa agak aneh ketika ketua majelis hakim Nyonya Nielma Salim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperbaiki sendiri dakwaan jaksa dalam sebuah sidang perkara pemalsuan surat tanah. Di surat dakwaan Jaksa Sukarno, jelas-jelas disebutkan jenis kelamin terdakwa adalah "laki-laki". Tapi, begitu terdakwa Nyonya Yustisah duduk di kursi terdakwa, hakim segera menyadari kesalahan jaksa. Ia buru-buru mencoret kata "laki-laki" dalam surat dakwaan dan menggantinya dengan "perempuan". Kendati pengacara Ropaun Rambe memprotes, sampai pekan ini, hakim masih melanjutkan sidang. Yustisah, 39 tahun, diseret Jaksa Sukarno ke sidang dengan tuduhan memalsukan surat-surat tanah seluas 22.310 m2 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Pada surat tertanggal 29 November 1964, dibuatnya seolah-olah 24 orang penggarap telah mengalihkan tanah itu kepada orangtua Yustisah. Hanya saja, dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan jenis kelamin Yustisah laki-laki. Sebab itu, pembela Yustisah, Ropaun Rambe, menganggap dakwaan jaksa batal demi hukum. "Dakwaan itu sudah error in persona (kekeliruan orang)," ujar Rambe. Jaksa Sukarno menyatakan kesalahan penulisan jenis kelamin terdakwa itu semata-mata kesalahan ketik. Sebab, di depan nama terdakwa, kata jaksa, sudah ditulisnya "NY", yang artinya "Nyonya". "Dakwaan tidak obscuur libel (kabur) dan tidak mengakibatkan batal demi hukum," kata Sukarno. Di tengah persidangan, Pengacara Rambe terpaksa memprotes untuk kedua kalinya. Karena diam-diam jaksa membuat surat dakwaan baru dengan menyebutkan jenis kelamin terdakwa yang benar. Selain itu, Rambe juga melayangkan pengaduan ke Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman serta Jaksa Agung. "Hakim telah bertindak seperti jaksa penuntut umum," tuduhnya. Majelis hakim, dalam putusan selanya akhir buhn lalu, menolak protes itu. Menurut majelis, kesalahan jaksa menulis jenis kelamin itu tidak mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. "Identitas terdakwa kan tak hanya jenis kelamin, tapi juga nama lengkap, umur, tempat tinggal, dan lainnya," kata Nielma Salim. Sebab itu, dengan tenang hakim meneruskan sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini