Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ratusan SHM di Bangka Selatan Tertahan Bertahun-Tahun, Ombudsman: Warga Mau Ambil Dimintai Uang

OmbudsmanBangka Belitung menemukan ratusan SHM dari Program PTSL tertahan di Kantor Desa dan Kantor Pertanahan. Warga diminta uang pungli.

13 Februari 2025 | 07.35 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah persoalan terkait dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Kabupaten Bangka Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan hasil pendataan awal yang dilakukan pihaknya di Bangka Selatan menemukan adanya potensi maladministrasi hingga pungli di dua Desa yakni Desa Nangka dan Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Di Desa Nangka, kita temukan ada 195 SHM program PTSL tahun 2022 - 2023 yang belum diserahkan kepada masyarakat," ujar Yozar kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.

Di Desa Nyelanding, kata Yozar, permasalahan yang terjadi lebih berat, pihaknya menemukan 77 SHM program PTSL tahun 2018 masih berada di Kantor Pertanahan dan 161 SHM program PTSL tahun 2018 masih berada di kantor desa setempat.

"Selain itu kita juga menemukan adanya 6 SHM Prona yang sudah terbit sejak 2016. Semuanya belum diserahkan kepada masyarakat dan masih berada di Kantor Pertanahan," ujar dia. 

Yozar menuturkan pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa ada permintaan imbalan oleh oknum jika SHM tersebut mau diambil.

"Bentuk maladministrasi lain yang ditemukan pada layanan penyerahan SHM program PTSL dan PRONA adalah penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur," ujar dia.

Menurut Yozar, temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) meski tidak ada laporan secara langsung dari masyarakat.

"Tindak-lanjut bisa dilakukan Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan. Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif dengan menerima aduan masyarakat saja melainkan juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif," ujar dia.

Yozar menambahkan pihaknya mendorong penyelenggara pelayanan publik di wilayah tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut karena bukan tidak mungkin hal serupa terjadi juga di desa-desa.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus