Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kawanan Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi Dibayar Rp 300 Ribu Per hari

Sekelompok preman menduduki rumah seorang pensiunan jenderal polisi di Pejaten Barat. Bermula dari perjanjian utang-piutang.

19 Juli 2022 | 22.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi preman. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang preman yang menduduki rumah keluarga purnawirawan jenderal polisi bintang dua Bambang Daroendrijo di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan 10 preman tersebut berani menduduki rumah pensiunan jenderal polisi setelah mendapat kuasa dari seseorang berinisial RS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RS merupakan orang yang disebut sebagai pemberi uang pinjaman kepada keluarga Bambang dan juga memegang jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan tanah Bambang.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata Agung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.

Agung menjelaskan kasus ini bermula saat anak kandung almarhum Irjen Bambang Daroendrijokorban, berinisial TR, 52 tahun membutuhkan uang untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.

Lalu adik korban, berinisial, TD, mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Ia kemudian membawa Bambang yang sudah sering linglung untuk tanda tangan utang senilai Rp 5,4 Miliar kepada RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan.

Selain itu, Bambang juga harus mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang. Pada saat pendatanganan surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut.

Pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut. Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertipikat SHM ini nilainya Rp18 Miliar.

Agung mengataka, kesepakatan awal antara RS dengan TD sebetulnya apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang. 

"Namun faktanya kemudian RS menyuruh seorang preman berinisial  YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut. Bahwa isi kuasa dari RS kepada YS adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah," ucap Agung.

Karena disuruh RS, tersangka YS mengajak teman-teman premannya yang lain, berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. 9 orang yang juga jadi tersangka itu adalah IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J menjaga rumah tersebut, kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam. Kuncinya pun dipegang YS.

Tersangka YS, dan rekannya, kata Agung melakukan tindak pidana dengan cara memaksa korban dan ibu korban secara bergatian keluar dari rumah secara paksa. Mereka mengancam korban dan ibunya akan dibawa dengan ambulan jika tidak juga keluar dari rumah itu. 

"Sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam, karena korban sebagai anak tidak tahu atas pejanjian jual beli rumah tersebut," ujar Agung.

Setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah. Mereka kemudian menggembok atau mengunci pagar rumah dari dalam sehingga korban, tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka. Para tetangga yang melihat kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi. Irjen Bambang Daroendrijo sendiri telah meninggal dunia pada 25 Januari 2022.

"Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Kebagusan I/52, Jakarta  Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," ucap Agung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus