Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA, PN Jakarta Utara Tak Akan Cabut Laporan Polisi

PN Jakarta Utara tidak terpengaruh untuk mencabut laporan polisi meskipun permintaan maaf Razman Arif Nasution diterima oleh Mahkamah Agung.

18 Februari 2025 | 11.27 WIB

Tangkapan layar keributan sidang Hotman Paris-Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Tangkapan layar keributan sidang Hotman Paris-Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan tidak akan mencabut laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri meskipun Mahkamah Agung menerima permohonan maaf atas perbuatannya. Razman dilaporkan oleh PN Jakarta Utara karena dinilai mempertentangkan sejumlah peraturan perundang-undangan buntut kericuhan di ruang sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hingga saat ini tidak ada langkah cabut laporan,” kata Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dihubungi, pada Selasa, 18 Februari 2025. Maryono mengatakan proses hukum di kepolisian tetap berjalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun peristiwa kegaduhan di ruangan persidangan PN Jakarta Utara itu tersebar luas setelah diunggah oleh Hotman Paris Hutapea, pihak yang berperkara dengan Razman. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. 

Dalam video viral lainnya, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang. Akibatnya, Razman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang. 

“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Selain berurusan dengan kepolisian, atas perbuatannya itu Razman juga menelan pil pahit karena berita acara sumpah advokatnya dibekukan oleh Mahkamah Agung. “Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan,” ucap Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Pada Senin pagi, Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan permohonan maaf tertulis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu yang menegurnya ihwal dugaan pelanggaran etik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim, panitera, serta seluruh jajaran di PN Jakarta Utara," kata Razman, Senin, 17 Februari 2025.


Intan Setiawanty, Anastasya Lavenia Y, dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus