Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution meyakini statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea akan digugurkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ia menjalani gelar perkara khusus, Rabu, 24 Mei 2023. Razman meyakini dirinya tak bisa dipidana karena menjalani profesinya sebagai pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum. Tapi yang pasti dua ahli saya itu, ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman, tidak satupun yang bisa mengenakan saya,” kata Razman saat ditemui usai gelar perkara khusus di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 Mei 2023.
Awal mula kasus Razman vs Hotman
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret lalu Penyidik pun menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula saat Razman menjadi kuasa hukum bagi pesinetron Iqlima Kim pada April 2022. Saat itu, Iqlima yang juga mantan asisten pribadi (aspri) Hotman mengaku menjadi korban pelecehan seksual Hotman. Pelecehan itu dia sebut terjadi sejak Februari 2022.
Tapi belakangan, Iqlima Kim mencabut pengakuannya soal pelecehan seksual tersebut. Dia juga sudah tak didampingi Razman sebagai pengacaranya.
Razman duga kasusnya dipaksakan
Razman menduga ada kriminalisasi dan pemaksaan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara khusus, Razman mengatakan dirinya dilindungi Undang-Undang Advokat.
Dalam Pasal 16, kata Razman, seorang advokat tidak identik dengan klien. Sementara pada Pasal 18 UU Advokat, ucap Razman, menyebut bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dan hak kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya.
“Tetapi aneh ketika Hotman tadi ada di situ, orang yang biasa menggebu-gebu agak rada-rada panik. Di situ dia mengatakan bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan pidana,” ujar Razman.
Razman menceritakan Hotman sempat membandingkan kasus ini dengan kasus yang menjerat advokat OC Kaligis dan Fredrich Yunadi. Menurut Razman, dirinya tidak bisa dibandingkan dengan kedua kasus itu.
Sebab, kata dia, OC Kaligis melakukan penyuapan dan Fredrich selaku kuasa hukum Setya Novanto melanggar hukum karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Untuk kasusnya OC Kaligis itu kasusnya penguatan, itu diluar konteks penegakan hukum yang dia bela,” kata Razman.
Setelah tak didampingi Razman Arif Nasution, Iqlima Kim, memutuskan tak melanjutkan upaya hukumnya terhadap Hotman Paris Hutapea. Dia membuat pernyataan baru yang menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Hotman kepadanya. Abdul Fakhridz Al Donggowi, kuasa hukum baru Iqlima, pun menyatakan sebenarnya kliennya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian.