Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Hukum Amin) Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menjadi the guardians of constitusion. Pernyataannya itu disampaikan usai sidang sengketa hasil Pemilu 2024 yang menghadirkan saksi dan ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita minta MK kembali sebagai the guardians of constitusion,” ujar Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024 tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apa itu the guardians of constitusion?
The guardians of constitution adalah istilah Bahasa Inggris untuk kalimat penjaga konstitusi. Dilansir dari laman Mkri.id, penjaga konstitusi merupakan fungsi dan peran utama yang diamanahkan kepada MK sebagai landasan pembentukannya. Artinya, MK dibentuk memang untuk menjaga konstitusi di Tanah Air.
Adapun peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Beleid ini menentukan bahwa MK mempunyai 4 kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Empat kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Kewajiban MK yaitu memberi putusan atas pendapat DPR ihwal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran dimaksud diatur dalam Pasal 7A: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tak lagi memenuhi syarat.
Mengapa konstitusi perlu dijaga?
Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, konstitusi alias aturan tatanan negara Indonesia yang telah disepakati sejak sehari setelah kemerdekaan RI, pada 18 Agustus 1945 mesti dijaga. Sebab, Konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang menegaskan identitas NKRI dan cita-cita Indonesia merdeka.
“UUD NRI 1945 yang ada saat ini sudah baik dan relevan dan telah membuktikan dapat menjaga keutuhan NKRI. Yang perlu dilakukan adalah memastikan konstitusi tersebut dijaga secara utuh dan dijalankan dengan baik di Indonesia,” katanya, bertepatan dengan Peringatan Hari Konstitusi di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Pentingnya menjaga konstitusi juga pernah disampaikan mantan Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum di STIH Muhammadiyah Bima pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman mengajak para peserta merenungi pentingnya menjaga konstitusi bagi keberlangsungan sebuah negara.
“Sebagai pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengemban amanah yang besar dan berat dalam menjaga terlaksananya hak-hak yang termuat dalam konstitusi tersebut,” kata Anwar.
Salah satu konstitusi Indonesia yang perlu dijaga adalah mengenai pembatasan kekuasaan. Sebab, dalam naskah awal Penjelasan UUD 1945 yang diterbitkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 pada 15 Februari 1946, negara Indonesia berasaskan hukum, bukan kekuasaan belaka, apalagi kekuasaan absolut.
“Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas),” bunyi kalimat yang dihapus sejak amendemen 1999-2002 itu.
Namun, jelang Pemilu 2024 lalu, ramai dibincangkan bahwa konstitusi akan dikhianati. Terutama setelah munculnya wacana jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu. Sejumlah elite politik menyuarakan usulan agar Pilpres 2024 ditunda lantaran, salah satunya, Indonesia baru bangkit dari Covid-19
Isu jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 kemudian sirna setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat pernyataan tidak akan melakukan dua kemungkinan itu. Tapi isu rongrongan terhadap konstitusi masih terus berdesus. Bahkan MK disebut-sebut di tubir jurang. Produk reformasi 1998 itu makin lemah dari tujuan pendiriannya.
Pada Oktober 2023, MK membuat keputusan ihwal batas usia capres-cawapres yang dinilai mencoreng konstitusi. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober itu melahirkan regulasi baru. Kandidat harus berusia 40 tahun. Tapi, jika belum, tetap boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat terhalau usia kala digadang jadi wakil capres untuk Prabowo Subianto, bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju. Aturan baru yang disahkan oleh pamannya, Ketua MK Anwar Usman, membuat Gibran melenggang mulus di Pilpres 2024.
Dikutip dari Majalah Tempo, edisi Ahad 26 Maret 2023, kemunduran MK sudah terendus jauh hari. Saat hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti sengaja mengubah substansi putusan uji materi Undang-Undang MK, Majelis MK hanya memberi sanksi berupa teguran tertulis. Tak sekadar menjatuhkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga itu, putusan Majelis Kehormatan juga telah mentoleransi cacat oleh seorang hakim konstitusi.
Pada saat hampir bersamaan dengan keluarnya putusan itu, MK kembali memilih hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua untuk periode kedua hingga 2028. Ia menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo, pada Mei tahun 2022. Hubungan kekerabatan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan, yang juga bakal mempengaruhi kewibawaan MK. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Majalah Tempo, penurunan kualitas MK sebenarnya terjadi sejak revisi Undang-Undang MK pada 2020. Dalam regulasi yang baru, hakim konstitusi yang sekarang menjabat bisa bertahan sampai umur 70 tahun. Usia minimum hakim konstitusi juga dinaikkan dari 47 tahun menjadi 55 tahun.
Perubahan itu disebut-sebut merupakan hasil pertukaran kepentingan alias barter para hakim konstitusi dengan Senayan, yang berusaha mengamankan legalitas sejumlah undang-undang. Banyaknya isu yang merongrong MK, wajar jika kemudian Refly Harun meminta lembaga ini kembali ke ranahnya sebagai the guardians of constitusion.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MAJALAH TEMPO