PENGHUNI sel nomor 10 itu belum beranjak dari tempat tidurnya sampai pukul 9 pagi. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mlaten, Semarang, yang mencigok ke dalam sel, mengira si penghuni, Karta Cahyadi, terlena dalam mimpi, meski radionya berbunyi keras. Karena tak biasa, petugas itu menjagakan Karta. Ketika selimut disingkap, ternyata isinya cuma guling dan bantal. Kejadian Senin pagi pekan lalu itu membuat petugas LP kalangkabut. Yang kabur itu adalah terpidana mati. Maka, Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Jawa Tengah, R. Soegondo, selain melapor ke polisi, juga membentuk tim peneliti lolosnya Karta. Karta Cahyadi, 27 tahun, bersama Tugiman, divonis mati Pengadilan Negeri Surakarta, September 1990, setelah terbukti merampok dan membunuh tiga anggota keluarga Utomo Kasidi, penduduk Surakarta. Karta naik banding dan diteruskan dengan kasasi. Upayanya minta korting hukuman itu gagal. Mahkamah Agung malah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Surakarta. Lantas, Karta mengupayakan grasi. Dalam menunggu grasi itu, sejak November 1991 Karta dan Tugiman dititipkan kejaksaan di LP Mlaten. Ayah dua anak ini kabur, diduga, karena istrinya minta cerai. Ia resah. Karta juga pernah berusaha bunuh diri di sel. Apa pun motif kaburnya, yang jelas 21 petugas LP yang tugas hari itu sudah diusut. Sampai Sabtu lalu, perburuan belum mencapai hasil. "Tapi kami optimistis, cepat atau lambat kami akan menangkap Karta," kata Kapten Noor Ali, Kasat Serse Poltabes Semarang, kepada Bandelan Amarudin dari TEMPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini