Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons Yusril soal Presiden AS Donald Trump Ingin Deportasi Imigran Besar-besaran

Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul kabar kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan berdampak terhadap WNI di AS.

25 Januari 2025 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, 24 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden AS Donald Trump yang ingin mendeportasi imigran gelap dari negara tersebut. Yusril mengatakan akan mengantisipasi kebijakan itu dan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang berpeluang dideportasi karena masalah keimigrasian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau hal seperti itu terjadi kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul kabar Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengutarakan janji melakukan deportasi besar-besaran dengan memulangkan jutaan imigran. Janji itu disampaikan Trump di hadapan ribuan pendukungnya pada hari pelantikannya, di Washington, pada Ahad, 19 Januari 2025. 

Yusril menuturkan kementeriannya belum mendapatkan informasi resmi soal deportasi imigran bermasalah. Akan tetapi, Yusril mengetahui bahwa Trump memang pernah menyinggung soal deportasi imigran gelap saat masa kampanye presiden. 

Karena belum ada informasi yang jelas soal deportasi itu, Yusril tidak mau bereaksi terlalu cepat dalam menanggapinya. Akan tetapi, jika deportasi itu terjadi, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan melindungi para WNI terdampak di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” tutur Yusril.

Di lain pihak, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan akan membentuk sebuah tim untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat menyusul pernyataan Trump. 

“Kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan,” kata Natalius, dalam keterangan resmi, pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Tm itu akan membantu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak.  

Natalius menyatakan bukanlah hal mustahil apabila ada WNI di Amerika Serikat yang terdampak. Sebab terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah. Misalnya menetap menggunakan visa turis hingga modus mencari suaka politik dengan dokumen palsu. “Kita sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” ujar dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus