Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden AS Donald Trump yang ingin mendeportasi imigran gelap dari negara tersebut. Yusril mengatakan akan mengantisipasi kebijakan itu dan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang berpeluang dideportasi karena masalah keimigrasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau hal seperti itu terjadi kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul kabar Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengutarakan janji melakukan deportasi besar-besaran dengan memulangkan jutaan imigran. Janji itu disampaikan Trump di hadapan ribuan pendukungnya pada hari pelantikannya, di Washington, pada Ahad, 19 Januari 2025.
Yusril menuturkan kementeriannya belum mendapatkan informasi resmi soal deportasi imigran bermasalah. Akan tetapi, Yusril mengetahui bahwa Trump memang pernah menyinggung soal deportasi imigran gelap saat masa kampanye presiden.
Karena belum ada informasi yang jelas soal deportasi itu, Yusril tidak mau bereaksi terlalu cepat dalam menanggapinya. Akan tetapi, jika deportasi itu terjadi, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan melindungi para WNI terdampak di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” tutur Yusril.
Di lain pihak, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan akan membentuk sebuah tim untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat menyusul pernyataan Trump.
“Kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan,” kata Natalius, dalam keterangan resmi, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tm itu akan membantu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak.
Natalius menyatakan bukanlah hal mustahil apabila ada WNI di Amerika Serikat yang terdampak. Sebab terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah. Misalnya menetap menggunakan visa turis hingga modus mencari suaka politik dengan dokumen palsu. “Kita sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” ujar dia.