Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan bahwa Richard Eliezer menjalani Cuti Bersyarat terhitung mulai 4 Agustus sampai dengan 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rika mengatakan bahwa Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan. Kendati Richard dalam masa Cuti Bersyarat, Rika mengingatkan bahwa yang bersangkutan masih tetap berada di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan," kata Rika, Selasa 8 Agustus 2023.
Apa itu cuti bersyarat?
Cuti bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pengertian cuti bersyarat berdasarkan pasal 1 butir ke-6 adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat berikut sebagaimana diatur dalam pasal 114:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Syarat pemberian cuti bersyarat tercantum pada pasal 118, yakni:
(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 117 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
e. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
f. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2.Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
Menurut pasal 139, pencabutan cuti bersyarat dilakukan berdasarkan:
a. Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
b. Syarat khusus, yang terdiri atas:
- menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
- tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
- tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Pilihan editor: Ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer Cuti Bersyarat Selama 6 Bulan