Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Marlina ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama. “Benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Musilim Jaya Butarbutar, melalui pesan singkat, Kamis, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muslim mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Itu merugikan nama baik klien kami,” ujar dia. Adapun paporan itu diajukan Ridwan Kail pada 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa pekan belakanganan nama Ridwan Kamil semakin sering ditulis oleh media. Selain dugaan memiliki anak di luar nikah, pria yang biasa disapa Emil ini juga terseret dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Dugaan korupsi ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen. KPK berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi. "Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil) terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 10 April 2025.