Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lesti Kejora mencabut laporan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Kendati begitu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saudara B tetap ditahan, meski semua sudah dilakukan, misalnya pencabutan laporan polisi oleh saudara L,” kata Nurma di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, polisi resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022. Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun, pada Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan."Yang pertama kali ingin saya sampaikan adalah bahwa saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi pelindung bagi keluarga saya. Namun sebagai manusia saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang saya lakukan kepada istri saya," katanya usai keluar dan tak menggunakan baju tahanan oranye lagi.
Baca: Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi 20 Hari atas Kasus KDRT
Penahanan Tersangka
Lalu, bagaimana regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?
Mengutip laman lsc.bphn.go.id, menurut Penyuluh Hukum Lisa Noviana, definisi penahanan berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Adapun wewenang menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf d adalah penyidik.
Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan dibagi berdasarkan kepentingannya. Ada tiga kepentingan yang membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Serta ketiga, untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?
Ketentuan lama penahanan seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP. Adapun dasar hukum jangka waktu penahanan, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, maupun pengadilan tinggi, yaitu:
1. Pasal 24 KUHAP
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Kemudian, apabila waktu penahanan telah melewati waktu 50 hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
2. Pasal 25 KUHAP
Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari. Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Bila setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.